Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara harusnya rutin dikumpulkan. Namun rupanya itu belum dilakukan oleh sebagian anggota DPR.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Pernyataan itu keluar saat Busyro dimintai komentar tentang laporan harta kekayaan wakil Ketua Banggar Mirwan Amir yang belum mengumpulkan laporan terbaru. Terakhir politisi PD itu mengumpulkan laporan harta kekayaan tahun 2003 lalu.
“Tidak hanya itu, banyak yang belum melapor secara rutin. Makanya kami trus lakukan upaya-upaya bagaimana LHKPN bisa rutin,” kata Busyro.
Hal itu disampaikannya usai acara diskusi 'Pencegahan Korupsi di DPR' yang diselenggarakan oleh Fraksi PAN, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2011).
Ia pun meminta agar publik tidak mencurigai pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai seorang koruptor. Menurutnya banyak hal yang bisa menjadi alasan kenapa LHKPN belum dilaporkan.
“Banyak hal lah, mungkin karena kesibukan atau formnya belum dijelaskan. Kalau orang tidak melaporkan jangan buru-buru dicap sebagai orang yang terindikasi korupsi. Bisa banyak faktor,” ujarnya.
LHKPN, lanjut Busyro, harusnya dilaporkan pada awal dan akhir saat menjabat anggota DPR. Hal itu perlu dilaporkan agar bisa diketahui intervalnya apakah berkurang atau bertambah.
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar